CLARITY Act disahkan, BTC dan ETH diposisikan sebagai komoditas digital di tingkat federal AS
Undang-Undang CLARITY (CLARITY Act) telah disahkan dan memperjelas bahwa Bitcoin (BTC) serta Ethereum (ETH) diklasifikasikan sebagai komoditas digital di tingkat hukum federal, sehingga dalam jangka panjang menjauh dari status sekuritas. Regulasi ini memberi ruang bagi bank, perusahaan sekuritas, penyedia pembayaran, dana, dan korporasi di AS untuk memegang BTC/ETH secara langsung, melakukan staking, penyelesaian pembayaran, serta mengintegrasikannya ke proses bisnis tanpa perlu melalui ETF atau perantara pihak ketiga. Berbeda dari ETF yang terutama menciptakan permintaan alokasi yang relatif statis, CLARITY Act dinilai mendorong kebutuhan neraca yang bersifat berulang berbasis skenario operasional nyata. Teks tersebut menekankan efek katalisnya tidak kalah dari persetujuan ETF spot dan menyebutnya sebagai terobosan kelembagaan yang bersifat sistemik.