CLARITY Act dinilai dapat membuka jalur hukum bagi institusi AS untuk memegang dan memperdagangkan $XRP
Artikel tersebut menyebut CLARITY Act belum menjadi undang-undang, namun jika disahkan dan diterapkan penuh, bank, manajer aset, perusahaan pembayaran, bursa, dan market maker di Amerika Serikat akan memiliki jalur hukum yang lebih jelas untuk memegang, memperdagangkan, dan mengustodi $XRP serta membangun produk keuangan di sekitarnya. Di sisi lain, ekosistem XRP disebut sudah terus berekspansi lewat pembayaran lintas batas, tokenisasi, stablecoin, dan bidang terkait. Menurut artikel itu, CLARITY Act tidak menciptakan utilitas XRP, melainkan mengurangi ketidakpastian regulasi yang dinilai menghambat adopsi institusional skala besar di AS. Artikel tersebut tidak memuat pembaruan soal progres legislasi, jadwal pemungutan suara, maupun sikap pemerintah terkait RUU itu.