Departemen Keuangan AS Ajukan Aturan Penerbitan Stablecoin di Bawah GENIUS Act
Ringkasan Pasar AI
Aturan yang diusulkan Departemen Keuangan AS dalam GENIUS Act memperjelas kapan stablecoin pembayaran dianggap diterbitkan atau ditawarkan di AS, serta menetapkan ekspektasi kepatuhan bagi penerbit dan platform menjelang pembatasan 2027–2028. Kerangka kerja tersebut menekankan kontrol geolokasi, pembatasan pada permintaan yang menargetkan AS, dan kesiapan teknis untuk mematuhi perintah yang sah, sambil mengecualikan beberapa transfer P2P dan self-custody. Dalam jangka dekat, usulan ini dapat membentuk kembali akses stablecoin dan kebijakan venue bagi pengguna AS.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+2.21%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
● Netral
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Departemen Keuangan AS pada Senin mengajukan rancangan aturan baru yang merinci cara penerbit stablecoin dan penyedia layanan aset digital memenuhi ketentuan utama GENIUS Act. Notice of Proposed Rulemaking ini menitikberatkan pada Section 3, yang menjabarkan kapan sebuah payment stablecoin dianggap diterbitkan di Amerika Serikat serta kapan sebuah platform dinilai menawarkan atau menjual stablecoin kepada pihak yang berada di AS.
Rancangan tersebut dijadwalkan terbit di Federal Register pada 18 Agustus, dengan masa konsultasi publik selama 60 hari. Dalam ketentuannya, stablecoin pada umumnya dianggap diterbitkan di AS bila penerbit berada di AS pada saat penerbitan, atau bila stablecoin diterbitkan kepada pihak yang berlokasi di AS. Untuk individu, Treasury umumnya menilai berdasarkan keberadaan fisik. Untuk perusahaan, lokasi ditentukan oleh status pendirian di AS atau tempat usaha utama di AS.
Penerbit asing dapat menghindari perlakuan sebagai pihak yang menerbitkan di AS apabila memiliki dasar keyakinan yang wajar bahwa penerima berada di luar AS, menerapkan kontrol untuk mencegah penerbitan kepada orang yang berlokasi di AS, serta tidak menargetkan pengguna AS melalui iklan atau ajakan.
GENIUS Act diperkirakan mulai berlaku pada 18 Januari 2027. Sejak tanggal itu, perusahaan pada umumnya tidak boleh menerbitkan payment stablecoin di AS tanpa otorisasi dalam kerangka regulasi federal atau negara bagian, dengan pengecualian tertentu bagi penerbit asing yang memenuhi syarat. Mulai 18 Juli 2028, penyedia layanan aset digital pada umumnya dilarang menawarkan atau menjual stablecoin kepada pihak yang berlokasi di AS kecuali stablecoin tersebut diterbitkan oleh penerbit payment stablecoin yang diizinkan atau penerbit asing yang memenuhi syarat.
Aturan yang diusulkan juga mensyaratkan penerbit asing memiliki kemampuan teknologi untuk mematuhi perintah sah otoritas AS serta pengaturan timbal balik yang berlaku. Treasury memberikan sejumlah contoh aktivitas yang dapat dianggap sebagai penawaran atau penjualan stablecoin di AS, seperti menghubungi pengguna AS secara langsung, mengiklankan bahwa stablecoin tersedia bagi mereka, menanggapi permintaan pembelian dari pihak di AS, atau membantu pengguna mengakali pembatasan lokasi seperti pemeriksaan alamat IP.
Platform dapat memperoleh perlindungan bila memiliki keyakinan wajar bahwa pelanggan berada di luar AS, mempertahankan kontrol guna mencegah penjualan kepada pihak di AS, dan tidak melakukan iklan atau ajakan yang menargetkan pengguna AS. Rancangan ini juga mengecualikan transfer langsung tertentu antarindividu serta transaksi yang melibatkan dompet self-custody dari larangan Section 3.
Treasury turut meminta masukan industri terkait penerapan kerangka ini pada aktivitas seperti airdrop, pembelian kembali (buyback) stablecoin, wrapped tokens, blockchain bridge, market maker, serta transfer ke bursa atau penyedia likuiditas.
Rancangan ini merupakan bagian dari implementasi GENIUS Act yang lebih luas. Pada April, Treasury, FinCEN, dan OFAC telah mengajukan aturan terkait persyaratan kepatuhan anti pencucian uang dan sanksi bagi penerbit stablecoin yang diizinkan. GENIUS Act ditandatangani menjadi undang-undang pada Juli 2025 dan mewajibkan payment stablecoin mempertahankan cadangan yang mendukung token beredar secara satu banding satu menggunakan aset yang memenuhi syarat, termasuk kas, simpanan, dan surat utang Treasury jangka pendek.