SEC Thailand Resmikan Aturan ETF Bitcoin dan Ethereum Lokal, Berlaku 16 Oktober
Ringkasan Pasar AI
SEC Thailand menyetujui aturan yang memungkinkan ETF Bitcoin dan Ethereum pasif berbasis aset tunggal yang terdaftar di dalam negeri mulai 16 Oktober, dengan persyaratan kustodi yang ketat, pengakuan risiko, dan batasan leverage. Kerangka ini memperluas akses pasar lokal dan memungkinkan reksa dana/dana privat Thailand untuk berinvestasi, yang berpotensi memperluas partisipasi institusional dan ritel dibandingkan produk lepas pantai atau perdagangan langsung di bursa. Pembatasan terhadap struktur pembungkus ETF asing tetap berlaku, sehingga arus dalam jangka dekat tetap berfokus pada pencatatan di dalam negeri.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+1.05%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Otoritas Jasa Keuangan Thailand (SEC) merilis aturan yang membuka jalan bagi manajer aset domestik untuk meluncurkan exchange-traded fund (ETF) yang melacak Bitcoin dan Ethereum. Ketentuan ini menandai peluang hadirnya ETF kripto pertama yang tercatat di dalam negeri, dengan aturan mulai berlaku pada 16 Oktober.
SEC menetapkan ETF harus bersifat pasif, hanya melacak satu aset kripto, dan wajib menempatkan sedikitnya 80% dari nilai aset bersih (NAV) pada aset tersebut sepanjang setiap tahun pembukuan. Pada tahap awal, hanya Bitcoin dan Ethereum yang memenuhi syarat, serta perdagangan ETF dibatasi hanya di Stock Exchange of Thailand.
Ketentuan utama
Kustodian untuk ETF kripto harus merupakan kustodian aset digital yang berada di bawah pengawasan SEC Thailand. Manajer aset yang ingin menerbitkan produk diwajibkan menunjukkan kesiapan organisasi yang memadai, dan jika melakukan alih daya pengelolaan investasi aset digital, hal itu hanya boleh dilakukan kepada manajer dana aset digital berlisensi.
Pialang dilarang memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli ETF ini, sejalan dengan larangan yang sudah berlaku terkait pembiayaan pembelian kripto secara langsung. Investor juga wajib menyatakan telah memahami risiko produk sebelum bertransaksi, sementara perusahaan efek diminta menekankan pentingnya alokasi aset yang sesuai. Kustodian aset digital dan operator lain yang memenuhi syarat juga dapat mendaftar sebagai pengawas reksa dana (mutual fund supervisors) untuk ETF kripto.
Opsi domestik bagi investor Thailand
Perubahan aturan ini memberi investor Thailand alternatif domestik, alih-alih mengandalkan produk luar negeri atau transaksi langsung di bursa kripto. Sebelumnya, Thailand hanya mengizinkan investor institusi dan investor kaya untuk membeli ETF kripto asing.
SEC juga merevisi ketentuan agar reksa dana dan dana privat dapat berinvestasi pada ETF kripto Thailand, opsi yang sebelumnya terbatas pada dana asing.
Langkah lanjutan
Pada fase awal, SEC belum mengizinkan penerbitan depositary receipts yang merujuk pada ETF kripto asing, serta melarang pialang memfasilitasi pembelian ETF asing bagi nasabah non-institusi. Kerangka aturan ini mengikuti proses dengar pendapat publik pada April hingga September, yang menurut regulator memperoleh dukungan mayoritas.
Persetujuan tersebut menempatkan Thailand dalam daftar pasar yang memperluas ketersediaan ETF kripto. Meski begitu, hingga kini belum ada dana yang mengajukan peluncuran, dan tanggal debut ETF Bitcoin atau Ethereum pertama di Thailand belum dikonfirmasi.