Partai Kekuatan Rakyat Korsel Usulkan Penundaan Pajak Aset Kripto hingga 2030
Ringkasan Pasar AI
Partai penguasa Korea Selatan, People Power Party, mengusulkan penundaan tanggal mulai pajak penghasilan aset virtual dari 1 Jan 2027 menjadi 1 Jan 2030, dengan alasan kerangka perlindungan investor dan perpajakan yang belum lengkap. Penundaan akan mengurangi beban regulasi dan kepatuhan dalam waktu dekat bagi pelaku kripto dan dapat mendukung selera risiko secara lokal. Namun, dukungan pemerintah terhadap perpajakan menyiratkan ketidakpastian legislasi, sehingga membatasi dampak pasar secara langsung.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+0.36%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Media MBN Korea Selatan melaporkan, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, Jeong Sungguk, resmi mengajukan usulan amendemen parsial Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menunda penerapan pajak atas penghasilan aset virtual. Jeong mengusulkan agar tanggal berlaku yang saat ini ditetapkan 1 Januari 2027 diundur menjadi 1 Januari 2030, atau mundur tiga tahun.
Dalam ketentuan yang berlaku, penghasilan dari pengalihan atau peminjaman aset virtual diklasifikasikan sebagai "penghasilan lain". Keuntungan tahunan yang melebihi 2,5 juta won (KRW) dikenakan tarif pajak 22% (termasuk pajak penghasilan daerah).
Jeong menilai pemajakan aset virtual sebaiknya dilakukan setelah sistem perlindungan investor dan kerangka perpajakan yang adil benar-benar terbentuk. Ia menekankan pentingnya masa persiapan yang memadai guna menekan potensi gangguan terhadap pasar.
Sebelumnya, sejumlah rekan satu partai seperti Song Yeonseok juga mengusulkan revisi yang bertujuan menghapus sepenuhnya ketentuan pajak penghasilan aset virtual. Berbagai usulan tersebut telah diserahkan ke Komite Keuangan dan Ekonomi Majelis Nasional untuk ditinjau. Pemerintah diperkirakan akan mendorong kuat perlunya pemungutan pajak, sehingga pembahasan RUU ini masih menghadapi hambatan besar.