FSC Korea Selatan Siapkan RUU Aset Digital Terpadu di Tengah Desakan Oposisi Cabut Pajak Kripto

Ringkasan Pasar AI
FSC Korea Selatan berencana merancang Digital Assets Basic Act terpadu yang mencakup stablecoin, akses bursa, pengungkapan, pengendalian internal, dan ketahanan, tetapi pertanyaan-pertanyaan utama terkait desain masih belum terselesaikan dan belum ada jadwal pengajuan yang ditetapkan. Secara paralel, anggota parlemen oposisi mendorong pencabutan rencana pajak capital gain kripto 2027, sementara pemerintah mendukung penerapannya. Kombinasi ini meningkatkan ketidakpastian regulasi dan kebijakan pajak, memengaruhi persepsi biaya kepatuhan dan aksesibilitas pasar untuk kripto.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+1.44%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
● Netral
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Menurut laporan ChainCatcher yang mengutip Edaily, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (Financial Services Commission/FSC) berencana menyusun RUU pemerintah terpadu bertajuk Digital Assets Basic Act bersama Partai Demokrat yang berkuasa. RUU ini akan mencakup penerbitan dan peredaran stablecoin, aturan usaha aset digital, persyaratan akses bursa, kewajiban keterbukaan informasi, pengendalian internal, serta standar ketahanan sistem. Saat ini terdapat 10 rancangan undang-undang terkait yang masih menunggu pembahasan di Majelis Nasional. Sejumlah isu kunci belum mencapai titik temu, termasuk apakah penerbit stablecoin wajib berada di bawah kendali bank serta apakah perlu ada batas kepemilikan bagi bursa-bursa utama. FSC belum menetapkan jadwal pengajuan RUU tersebut. Di sisi lain, amandemen untuk menghapus pajak capital gain atas cryptocurrency yang diajukan pada Maret oleh anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) Song Yeonseok, pada Rabu diserahkan ke Komite Keuangan dan Ekonomi Majelis Nasional untuk ditinjau. Petisi yang mendukung penghapusan pajak, dengan dukungan lebih dari 50.000 tanda tangan, juga diperkirakan akan masuk ke subkomite petisi. Berdasarkan rencana yang berlaku, keuntungan kripto di atas 2,5 juta won Korea (KRW) per tahun akan dikenai pajak penghasilan 20% ditambah pajak daerah 2% mulai 1 Januari 2027. Pemerintah dan partai berkuasa mendukung pemberlakuan sesuai jadwal, sementara oposisi menilai kebijakan itu tidak adil karena sebagian besar investor saham ritel masih bebas pajak.