Korea Selatan Perluas Regulasi Aset Kripto, Hapus Ambang 1 Juta Won untuk "Travel Rule"
Ringkasan Pasar AI
Korea Selatan menyetujui amandemen yang memperluas crypto Travel Rule ke semua transfer, menghapus ambang batas 1 juta KRW untuk mencegah pemecahan transaksi. Paket tersebut juga memperketat perizinan VASP, memperluas peninjauan terhadap pemegang saham utama, menambahkan pembatasan leverage (maksimum 200% rasio utang terhadap ekuitas), serta menerapkan kontrol bertingkat berdasarkan risiko pada transfer antara bursa luar negeri dan dompet pribadi, dengan arus berisiko tinggi berpotensi diblokir. Implementasi dijadwalkan enam bulan setelah pengumuman, meningkatkan risiko kepatuhan dan hambatan dalam jangka dekat.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT-1.73%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▼ Bearish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
ChainThink melaporkan, 11 Agustus, sejumlah pemberitaan menyebut Dewan Negara Korea Selatan telah menyetujui revisi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Informasi Keuangan Tertentu. Revisi ini memperluas penerapan "Crypto Asset Travel Rule" dari sebelumnya hanya untuk transfer di atas 1 juta KRW menjadi mencakup seluruh transfer, guna mencegah penghindaran aturan melalui pemecahan transaksi.
Aturan baru juga memperketat persyaratan masuk bagi penyedia layanan aset virtual (VASP), memperluas cakupan pemeriksaan terhadap pemegang saham utama, serta menambahkan ketentuan finansial, termasuk batas rasio utang terhadap ekuitas maksimum 200%. Transfer antara bursa luar negeri dan dompet pribadi akan dikelola secara berbeda berdasarkan tingkat risiko; transaksi berisiko tinggi berpotensi dilarang. Ketentuan "Travel Rule" dan regulasi terkait akan berlaku enam bulan setelah diumumkan.