SEC Terbitkan FAQ Kripto Baru soal Fungsi Jaringan, Staking, dan Buyback Token
Ringkasan Pasar AI
FAQ staf SEC memperjelas bagaimana panduan aset digital bulan Maret berlaku untuk fungsionalitas jaringan, token tanda terima staking, pembelian kembali, dan pernyataan promosi. Dokumen tersebut menyiratkan bahwa beberapa upaya pemeliharaan pasca-fungsionalitas mungkin tidak menciptakan kontrak investasi baru, sambil menekankan profil risiko yang berbeda untuk tanda terima staking dan pembelian kembali tergantung pada hak, kendala kustodian, dan apakah imbal hasil dipasarkan. Meskipun tidak mengikat, panduan tersebut dapat memengaruhi pengungkapan penerbit, struktur staking, dan standar promosi terkait bursa.
Level dampak
● Tinggi
Aset terdampak
BTC/USDT+0.44%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
● Netral
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Staf Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada 25 September merilis FAQ baru yang menjelaskan penerapan panduan aset digital SEC yang diterbitkan pada Maret terhadap aset kripto. Dokumen ini membahas fungsi token, staking receipt token, kontrak investasi, buyback token, serta pernyataan promosi. SEC menegaskan FAQ tersebut hanya mencerminkan pandangan staf dan tidak memiliki kekuatan atau dampak hukum.
FAQ menyoroti bahwa jaringan kripto yang sudah "fungsional" tetap dapat menerima layanan pengembangan dan pemeliharaan berkelanjutan tanpa otomatis menimbulkan kontrak investasi baru. Layanan yang dimaksud mencakup pengamanan, pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan fungsi jaringan, termasuk aktivitas yang mendukung network effects. Setelah ambang fungsionalitas tercapai, pendanaan proyek pengembangan atau aktivitas sejenis tidak dipandang sebagai "essential managerial efforts".
SEC juga menjelaskan bagaimana penerbit dapat mendefinisikan fungsionalitas dan desentralisasi melalui representasi yang mereka sampaikan. Ambang batas yang ditetapkan penerbit itu menjadi dasar untuk menilai apakah tonggak (milestones) yang dijanjikan telah terpenuhi. Staf SEC menambahkan, pernyataan tentang jaringan yang fungsional dan tidak dikendalikan pihak terpusat cenderung tidak membentuk kontrak investasi baru, dengan menekankan tidak adanya kontrol terpusat atas jaringan.
Terkait staking receipt token, FAQ menguraikan perlakuan khusus dalam kerangka interpretatif Maret. Bukti penerimaan (receipt) untuk sebuah digital commodity dapat memenuhi kriteria sebagai digital tool dalam kondisi tertentu. Staking receipt token dapat dipandang sebagai digital commodity apabila diterbitkan oleh penyedia liquid staking berbasis protokol, dengan nilai yang bersumber dari operasi terprogram sistem kripto yang fungsional serta dinamika pasokan di pasar.
SEC turut merinci karakteristik instrumen yang dapat disebut sebagai "receipt". Instrumen tersebut harus membuktikan kepemilikan atas aset yang disetor tanpa mengubah hak atau manfaatnya. Penerbit receipt tidak boleh mentransfer, meminjamkan, mengagunkan, melakukan rehypothecation, atau menggunakan aset yang disetor dengan cara lain. Struktur receipt juga tidak boleh membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengklaim aset yang disetor.
Dalam soal promosi, staf SEC menyatakan bahwa promosi atas utilitas (kegunaan) sistem kripto saat ini umumnya tidak dianggap sebagai janji "essential managerial efforts", kecuali ada faktor tambahan. Pernyataan terbuka mengenai fitur potensial juga tidak akan memenuhi kriteria bila tidak disertai promosi yang menekankan keuntungan.
FAQ secara terpisah membahas buyback token. Untuk jaringan yang sudah fungsional, pengumuman buyback tidak dipandang sebagai janji upaya manajerial esensial. Buyback pada sistem yang belum fungsional dapat memenuhi kriteria berbeda bila penerbit mempresentasikannya sebagai mekanisme yang menciptakan yield atau imbal hasil. SEC juga menyebut platform perdagangan sekunder hanya akan dianggap sebagai pihak promotor bila memenuhi definisi dalam Securities Act Rule 405.