Parlemen Jepang Sahkan Revisi UU Instrumen Keuangan dan Bursa, Aset Kripto Resmi Diklasifikasikan sebagai Instrumen Keuangan

Ringkasan Pasar AI
Amandemen yang telah diberlakukan di Jepang secara resmi mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, dengan memadukan aturan integritas pasar yang lebih ketat (larangan perdagangan orang dalam, sanksi yang lebih tegas, pengungkapan tahunan oleh penerbit) dengan potensi perpajakan yang lebih menguntungkan serta jalur yang terdefinisi untuk ETF kripto. Kombinasi ini meningkatkan kejelasan regulasi dan aksesibilitas institusional sekaligus menaikkan standar kepatuhan, yang dapat mendukung partisipasi yang lebih luas dan likuiditas dalam jangka dekat.
Level dampak
● Tinggi
Aset terdampak
BTC/USDT+3.24%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Menurut CoinPost, revisi "Partial Amendment to the Financial Instruments and Exchange Act and the Fund Settlement Act" disetujui dalam sidang pleno House of Councillors pada 15 Juli dan resmi diberlakukan. Untuk pertama kalinya, perubahan ini menetapkan aset kripto sebagai instrumen keuangan. Pokok ketentuannya meliputi: • Reformasi pajak: beralih dari skema pajak komprehensif dengan tarif maksimum 55% ke sistem pajak pelaporan terpisah dengan tarif sekitar 20%, serta mengizinkan kompensasi kerugian (loss carryforward) hingga tiga tahun. • Pelonggaran ETF: pembentukan kerangka regulasi untuk ETF aset kripto; Japan Exchange Group memperkirakan pencatatan dapat terjadi sekitar 2027. • Perlindungan investor: pengenalan aturan insider trading untuk pertama kalinya, memperketat larangan transaksi berbasis informasi nonpublik; ancaman pidana maksimum untuk penjualan tanpa registrasi dinaikkan dari tiga tahun menjadi 10 tahun penjara. • Kewajiban keterbukaan: penerbit aset kripto tertentu diwajibkan mengungkapkan informasi setiap tahun. Reformasi pajak berlaku sejak undang-undang ini diberlakukan. Jika pelaksanaannya masuk tahun fiskal 2027, skema pajak baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2028.