BSCN: Korea Selatan berencana menempatkan stablecoin di bawah aturan mata uang sebagai alat pembayaran

Bank of Korea (@bok_hub) menyatakan akan menggandeng pemerintah tahun ini untuk menyusun perubahan Undang-Undang Transaksi Valuta Asing agar stablecoin diatur sebagai instrumen pembayaran. Rencana itu tertuang dalam laporan status yang disiapkan untuk audit tahunan Majelis Nasional, bersamaan dengan sistem baru untuk memantau arus kripto. Perubahan lain pada undang-undang yang sama mulai berlaku 3 Desember, mewajibkan perusahaan yang memindahkan kripto lintas batas untuk mendaftar dan melapor. Financial Services Commission (@FSC_Korea) menyebut pembahasan Undang-Undang Dasar Aset Digital, yang akan melisensikan bursa dan menetapkan aturan stablecoin, sudah memasuki tahap akhir.