Putusan Mahkamah Agung AS soal Roundup picu rasa dikhianati di kalangan pemimpin gerakan MAHA

Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 7-2 bahwa Bayer, produsen Roundup, tidak wajib memberi peringatan risiko kanker pada produk pembasmi gulmanya. Putusan itu berpotensi menutup ribuan gugatan di pengadilan negara bagian yang menuntut label peringatan kanker pada Roundup. Perkara ini berawal dari gugatan John Durnell, pria Missouri yang menilai penggunaan Roundup selama dua dekade menyebabkan limfoma non-Hodgkin dan pada 2023 memperoleh ganti rugi $1.25 million dari juri. Federal EPA pada 2020 menyatakan glifosat “tidak mungkin” bersifat karsinogen bagi manusia, sementara IARC pada 2015 mengklasifikasikannya sebagai “kemungkinan karsinogen bagi manusia”.