Korea Selatan Buka Jalan bagi Pengadilan Menyita dan Menjual Bitcoin demi Melunasi Utang Mulai 1 November
Mahkamah Agung Korea Selatan menerbitkan Peraturan Nomor 3280 yang menetapkan prosedur standar bagi pengadilan untuk membekukan, memindahkan, dan melikuidasi aset digital guna menagih utang yang belum dibayar. Regulasi tersebut berlaku pada November dan mencakup kripto yang disimpan di akun bursa serta dompet pribadi. Ketentuan ini juga menjangkau perkara yang sudah masuk proses pengadilan, sementara perintah penyitaan dan pengamanan yang ada tetap berlaku. Langkah ini menjadi yang pertama di Korea Selatan dalam menegaskan alur penanganan aset digital pada tingkat penegakan hukum peradilan.