Illinois usulkan pajak 0,2% untuk transaksi kripto mulai 1 Januari 2027
Ringkasan Pasar AI
Rancangan Undang-Undang Digital Asset Tax Act yang diusulkan di Illinois akan mengenakan pajak 0,2% atas transaksi kripto yang difasilitasi broker mulai 2027 dan menambahkan pajak cukai listrik bertingkat untuk penambangan dengan konsumsi tinggi. Bersama dengan proposal serupa di New York dan negara bagian lain, hal ini menandakan percepatan beban perpajakan dan kepatuhan di tingkat negara bagian AS bagi platform perdagangan dan penambang. Dalam jangka pendek, ini meningkatkan risiko regulasi dan cost overhang bagi aktivitas kripto yang berpusat di AS.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+0.26%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▼ Bearish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Illinois mengajukan kerangka pajak baru untuk aset digital yang akan mengenakan pungutan 0,2% atas transaksi kripto tertentu mulai 1 Januari 2027. Usaha penambangan dengan konsumsi listrik tahunan di atas 2.25 million kilowatthours akan dikenai pajak listrik bertingkat sebesar 2 cents hingga 5 cents per kilowatthour. Proposal ini diperkirakan menghasilkan $95 million mulai 2027 dan $380 million per tahun hingga 2030. Langkah tersebut menyusul proposal serupa di New York pada 2025, menandai semakin banyak negara bagian AS yang menyusun rezim pajak untuk aktivitas aset digital.