Pengadilan banding AS izinkan Ohio wajibkan persetujuan orang tua untuk pengguna media sosial di bawah 16 tahun
Pengadilan Banding Sirkuit ke-6 AS memutuskan mendukung Ohio untuk menegakkan Social Media Parental Notification Act, yang mewajibkan platform seperti Instagram dan YouTube melakukan verifikasi usia serta memperoleh persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun. Undang-undang tersebut berlaku sejak Januari 2024, namun sebelumnya sempat diblokir oleh pengadilan distrik federal. Putusan itu menyatakan aturan tersebut tidak melanggar Amandemen Pertama dan dinilai disusun secara “narrowly written” untuk melindungi anak di bawah umur. Meta dan Google, sebagai operator platform yang disebut, berpotensi menghadapi kebutuhan perubahan kepatuhan serta tekanan pada akuisisi dan retensi pengguna.