China menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pencucian uang narkoba terkait transaksi kripto senilai lebih dari 48 juta yuan

Kejaksaan Agung Rakyat China (SPP) mengungkap kasus lintas negara narkotika dan pencucian uang, di mana terdakwa bernama Li Moubo dijatuhi hukuman mati setelah mengonversi hasil narkoba senilai lebih dari 48 juta yuan (sekitar $7.04 million) melalui mata uang virtual. Perkara ini menegaskan keseriusan Beijing dalam menerapkan hukuman pidana terberat terhadap kejahatan keuangan yang memanfaatkan kripto.