Rusia majukan RUU kripto untuk mengklasifikasikan aset kripto sebagai properti dan mengizinkannya dalam perdagangan luar negeri
Ringkasan Pasar AI
Pemerintah Rusia sedang memajukan rancangan undang-undang untuk mengatur kripto, mengklasifikasikannya sebagai properti, dan mengizinkan penggunaannya dalam perdagangan luar negeri. Meski belum berlaku dan belum memiliki linimasa implementasi maupun daftar aset yang disetujui, langkah ini menandakan pengakuan hukum formal dan potensi permintaan penyelesaian transaksi ekonomi riil, kemungkinan melalui stablecoin dan jaringan kripto utama. Dalam jangka dekat, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan institusional dan narasi pembayaran lintas batas untuk kripto berkapitalisasi besar.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+0.65%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Pemerintah Rusia mengumumkan telah memajukan rancangan undang-undang untuk mengatur kripto, mengklasifikasikan aset kripto sebagai “properti”, dan untuk pertama kalinya mengizinkannya digunakan dalam perdagangan luar negeri. RUU tersebut belum berlaku, namun menandai pengakuan resmi otoritas Rusia atas status hukum dan fungsi penggunaan aset kripto. Langkah ini dinilai dapat mendorong perusahaan Rusia serta mitra dagang di negara tetangga memakai stablecoin atau aset kripto utama untuk penyelesaian transaksi. Hingga kini belum ada jadwal implementasi maupun daftar aset kripto yang akan dicakup.