Parlemen Jepang resmi meloloskan undang-undang yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai aset keuangan; iklan baru Ripple untuk XRP beredar setelahnya

Ringkasan Pasar AI
Parlemen Jepang telah meloloskan undang-undang yang secara eksplisit mengklasifikasikan aset kripto sebagai aset keuangan, memperjelas status hukumnya dan memperkuat dasar untuk integrasi penuh ke dalam regulasi keuangan. Ini mengurangi ketidakpastian regulasi dan dapat menjadi katalis bagi partisipasi institusional serta peluncuran produk di Jepang. Iklan XRP Ripple yang cepat setelah pengesahan menunjukkan upaya memposisikan diri untuk adopsi yang dipercepat dalam pembayaran dan integrasi lembaga keuangan, yang berpotensi meningkatkan perhatian dan likuiditas jangka dekat di sekitar XRP.
Level dampak
● Tinggi
Aset terdampak
XRP/USDT+0.33%
Wawasan AI · XRP/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Parlemen Jepang resmi mengesahkan undang-undang yang secara tegas mendefinisikan aset kripto sebagai aset keuangan. Langkah ini menandai tuntasnya penetapan status hukum tingkat atas bagi aset kripto dan menjadi dasar untuk memasukkannya ke dalam kerangka pengawasan keuangan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa setelah rancangan undang-undang itu disahkan, Ripple segera memulai penayangan iklan baru terkait XRP. XRP disebut sebagai salah satu token utama yang di Jepang telah memperoleh lisensi pembayaran yang patuh regulasi, termasuk melalui kerja sama MoneyTap, serta telah lama mendorong implementasi pembayaran lintas batas.