AS diperkirakan naikkan tarif impor untuk Selandia Baru menjadi 12,5% mulai 24 Juli
Amerika Serikat diperkirakan akan mengenakan tarif menyeluruh 12,5% atas seluruh ekspor Selandia Baru setelah tarif sementara saat ini berakhir pada 24 Juli, menggantikan tarif 10% yang berlaku sekarang. Kebijakan itu disebut didasarkan pada ketentuan Section 301 dan menempatkan Selandia Baru dalam kelompok tarif 12,5% karena belum memiliki perjanjian dagang bilateral dengan AS. Kenaikan tarif ini berpotensi meningkatkan biaya bagi eksportir Selandia Baru, terutama pada produk utama seperti susu, kayu, dan daging merah.