Kemenangan Trump di Mahkamah Agung memanaskan kembali upaya menggagalkan kesepakatan data €1.7T dengan Eropa
Putusan Mahkamah Agung AS dalam perkara Trump v. Slaughter yang menyatakan presiden berhak memecat anggota lembaga independen memicu gelombang kritik dari regulator privasi Uni Eropa dan para aktivis terhadap legalitas EU-U.S. Data Privacy Framework. Kerangka ini menopang arus data lintas Atlantik senilai €1.7T per tahun, dan digunakan luas oleh perusahaan teknologi AS seperti Microsoft. European Data Protection Board (EDPB) menyatakan sedang menilai implikasi putusan tersebut, sementara Noyb dan anggota parlemen Prancis Philippe Latombe mengajukan tantangan hukum baru. Jika kerangka itu dibatalkan, perusahaan-perusahaan terkait berisiko menghadapi krisis kepatuhan untuk transfer data lintas batas.